» Pengertian Regulasi Bisnis - Visi Kedepan

Pengertian Regulasi Bisnis - Ada yang bilang tak kenal maka tak sayang, untuk itu mari kita berkenalan dulu. Perkenalkan situs Visi Kedepan adalah sebuah situs yang membahas tentang banyak hal. Seperti contohnya yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai Pengertian Regulasi Bisnis. Tentunya cukup menarik bukan? hehehe.

Basa-basinya garing ya? hehehe, harap dimaklumi yah, karena admin lagi agak ngantuk, semalam abis begadang di tempat Teteh Yuli yang kemarin baru nyunatin anaknya. Berhubung banyaknya inbok yang masuk menanyakan tentang Pengertian Regulasi Bisnis maka dengan sangat senang hati admin akan membahasanya. Nah, sambil seruput kopi, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Pembabaran Lengkap Pengertian Regulasi Bisnis

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Regulasi Bisnis? Mungkin anda pernah mendengar kata Regulasi Bisnis? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, tujuan, jenis dan peraturan Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Regulasi-Bisnis

Pengertian Regulasi Bisnis

Regulasi Bisnis adalah aturan yang mengendalikan perilaku ketika melakukan bisnis dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan industri, peraturan kelompok industri, dan sebagainya.

Tujuan menciptakan Regulasi Bisnis adalah untuk mengelola orang dan masyarakat dengan batasan khusus. Peraturan ini berlaku untuk berbagai lembaga masyarakat untuk tujuan publik dan bisnis.

Fungsi regulasi bisnis adalah untuk mengatur perilaku pengusaha dan konsumen dalam batas-batas tertentu. Peraturan bisnis ini mengikat dan mengendalikan perilaku orang dalam bisnis.


Jenis-Jenis Regulasi Bisnis


1. Peraturan bisnis di bidang merek

Merek bisnis adalah penanda yang membuatnya mudah diingat. Beberapa merek memiliki huruf, angka, gambar, dan elemen warna. Merek juga merupakan pembeda antara bisnis dan bisnis lainnya.


Dasar hukum bidang merek

  • UUD NO. 15 tahun 2001 tentang merek
  • UUD NO. 23 Tahun 1993 tentang cara permintaan pendaftaran merek
  • PP NO. 7 Tahun 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  • PP NO. 24 TH 1993 Kelas jasa dan barang
  • PP NO. 51 TH 2007 Tentang indikasi geografis

Ruang lingkup merek

  • Merek dagang

Merek yang bertindak sebagai penanda untuk bisnis yang menjual produk baik secara individu, dalam kelompok, atau dengan korporasi untuk membedakan satu bisnis dari yang lain.


  • Tanda layanan

Merek dagang digunakan oleh perusahaan jasa. Layanan ditawarkan oleh individu atau kelompok sebagai pembeda dari layanan serupa lainnya.


Sistem perlindungan merek

Perlindungan merek ini dilindungi oleh Konstitusi. Artinya, hak merek diberikan kepada pendaftar pertama (orang pertama yang mendaftar).

Di bawah ini adalah fitur pendaftaran merek dagang, termasuk:

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak aplikasi merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama.

2. Peraturan bisnis perlindungan konsumen

Peraturan ini dapat ditemukan dalam nomor undang-undang. Agustus 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi dua bagian:

  • Perlindungan preventif adalah perlindungan konsumen saat membeli atau menggunakan barang atau layanan.
  • Perlindungan kuratif adalah perlindungan konsumen sebagai akibat dari penggunaan produk atau layanan tertentu.

Prinsip perlindungan konsumen

  • Prinsip keadilan
  • Prinsip keuntungan
  • Prinsip keselamatan dan keselamatan konsumen
  • Prinsip keseimbangan
  • Prinsip kepastian hukum

3. Peraturan tentang larangan praktik monopoli bisnis

Praktek monopoli bisnis adalah kegiatan yang memusatkan kekuatan ekonomi yang dilakukan perusahaan untuk mengelola produksi dan pemasaran produk atau layanan tertentu.

Ini mengarah pada persaingan bisnis yang tidak adil dan merugikan barang publik.

Dalam melakukan perdagangan di Indonesia, pengusaha harus menggunakan prinsip demokrasi ekonomi. Melakukan hal itu menciptakan keseimbangan dan stabilitas antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.

Berikut ini dilarang oleh peraturan:

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi atau pemasaran barang atau jasa.
  • Pengusaha dapat menyatakan diri mereka sebagai praktik eksklusif jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki alternatif atau memiliki dampak negatif pada pengusaha lain karena mereka tidak dapat bersaing.
  • Individu bisnis, baik individu maupun organisasi, hanya dapat mengendalikan hingga 50% pangsa pasar dari satu produk atau layanan yang mereka jual.

Tujuan melarang monopoli bisnis adalah untuk:

  • Lindungi kepentingan masyarakat umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi negara.
  • Menumbuhkan lingkungan bisnis dengan menciptakan aturan persaingan bisnis yang adil.
  • Untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Ciptakan efektivitas dan efisiensi dalam operasi bisnis

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Regulasi Bisnis: Tujuan, Jenis dan Peraturan
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

The post Pengertian Regulasi Bisnis first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu pembahasan tentang » Pengertian Regulasi Bisnis - Visi Kedepan. Semoga saja uraian diatas bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih karena sudah berkunjung ke situs Visi Kedepan dan membaca ulasan kami hingga selesai. Kami juga menerima kritik dan saran dari Sobat pembaca semuanya. Silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah arikel ini. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Comments