» Warga Negara - Visi Kedepan

Warga Negara - Ada yang bilang tak kenal maka tak sayang, untuk itu mari kita berkenalan dulu. Perkenalkan situs Visi Kedepan adalah sebuah situs yang membahas tentang banyak hal. Seperti contohnya yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai Warga Negara. Tentunya cukup menarik bukan? hehehe.

Basa-basinya garing ya? hehehe, harap dimaklumi yah, karena admin lagi agak ngantuk, semalam abis begadang di tempat Teteh Yuli yang kemarin baru nyunatin anaknya. Berhubung banyaknya inbok yang masuk menanyakan tentang Warga Negara maka dengan sangat senang hati admin akan membahasanya. Nah, sambil seruput kopi, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Pembabaran Lengkap Warga Negara

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Warga Negara? Mungkin anda pernah mendengar kata Warga Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang 18 pengertian menurut para ahli. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

11 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli dalam Bukunya

Pengertian Warga Negara

Warga negara ialah keaggotaan individu dalam otorisasi satuan politik yang spesifik. Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama.


Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat 18 pendapat dari para ahli mengenai warga negara, yakni sebagai berikut:

1. Menurut Koerniatmanto S

Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara ialah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya.


2. Menurut A.S. Hikam

Menurut pendapat dari A.S. Hikam, warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri.


3. Menurut Wolhoff

Menurut pendapat dari Wolhoff, warga negara ialah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu sejumlah manusia yang terjalin dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta pemahaman nasionalnya.


4. Menurut Ko Swaw Sik

Menurut pendapat dari Ko Swaw Sik, warga negara ialah hubungan hukum antara Negara dan seseorang. Dan hubungan tersebut berupa suatu “ikatan politis” antara Negara yang memperoleh status sebagai Negara yang indenpenden & diakui karena mempunyai tata Negara.


5. Menurut Undang-Undang No 12 tahun 2006

Menurut pendapat dari Undang-Undang No 12 tahun 2006, warga negara ialah semua kondisi ihwal yg berkaitan dengan warga negara.


6. Menurut Daryono

Menurut pendapat dari Daryono, warga negara ialah isi utama yang meliputi hak dan kewajiban warga negara.


7. Menurut Graham Murdock

Menurut pendapat dari Graham Murdock, warga negara ialah suatu hak untuk bisa berperan serta secara kongktet dalam beragam bentuk struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk bisa menolong membentuk bagian-bagian yang seterusnya dengan begitu maka memperbesarkan gagasan-gagasan.


8. Menurut R. Paman

Menurut pendapat dari R. Daman, warga negara ialah kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara.


9. Menurut Soemantri

Menurut pendapat dari Soemantri, warga negara ialah sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan Negara.


10. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.

Menurut pendapat dari Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd., warga negara ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.


11. Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Menurut pendapat dari Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, warga negara ialah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga Negara.


12. Menurut Aristoteles

Mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.


13. Menurut Rousseau

Menganggap warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.


14. Menurut Citizen

Warga Negara adalah warga yang memiliki jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public.


15. Menurut Austin Ranney

Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara (dalam Kansil: 2002).


16. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1)

Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


17. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebgainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.


18. Menurut Purwadarminta

Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.


Demikian Penjelasan Materi Tentang 18 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya

The post Warga Negara first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu pembahasan tentang » Warga Negara - Visi Kedepan. Semoga saja uraian diatas bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih karena sudah berkunjung ke situs Visi Kedepan dan membaca ulasan kami hingga selesai. Kami juga menerima kritik dan saran dari Sobat pembaca semuanya. Silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah arikel ini. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Comments