Basa-basinya garing ya? hehehe, harap dimaklumi yah, karena admin lagi agak ngantuk, semalam abis begadang di tempat Teteh Yuli yang kemarin baru nyunatin anaknya. Berhubung banyaknya inbok yang masuk menanyakan tentang Lembaga Keuangan maka dengan sangat senang hati admin akan membahasanya. Nah, sambil seruput kopi, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Pembabaran Lengkap Lembaga Keuangan
Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Lembaga Keuangan? Mungkin anda pernah mendengar kata Lembaga Keuangan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, jenis, tujuan, fungsi, peran, ciri, penggolongan, klasifikasi, karakteristik, perkembangan dan faktor. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ialah salah satu aspek dari ekonomi baru yang berperan menanggapi masyarakat dengan menjalankan jasa finansial.
Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian lembaga keuangan, yakni sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Rodoni
Menurut pendapat dari Ahmad Rodoni, lembaga keuangan ialah salah satu lembaga usaha dimana aset berupa aset finansial dan aset non-finansial.
2. Menurut Dahlan Siamat
Menurut pendapat dari Dahlan Siamat, lembaga keuangan ialah lembaga usaha yang aset tersebut dalam berupa aset finansial dibanding aset non-finansial atau konkret.
3. Menurut Kasmir
Menurut pendapat dari Kasmir, lembaga keuangan ialah lembaga setiap perusahaan yang berjalan dibidang aset dimana aktivitas yang dijalankan dapat hanya menggabungkan dana saja ataupun hanya memanifestasikan ataupun mungkin dapat semuanya.
4. Menurut Pasal 1 UU no.14 tahun 1967
Menurut dari Pasal 1 UU no.14 tahun 1967, lembaga keuangan ialah suatu lembaga yang aktivitasnya memikat hasil-hasil dana dari klien atau penabung yang lalu disalurkan kembali pada masyarakat.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Berikut ini terdapat 2 jenis jenis lembaga keuangan, yakni sebagai berikut:
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Ialah badan yang menyodorkan jasa-jasa keuangan dan memikat dana dari klien atau penabung secara langsung. Berikut ini terdapat jenis jenis dari lembaga keuangan bank, yakni sebagai berikut:
-
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia diduduki dan dijalankan oleh Bank Indonesia. Tujuan pokok dari Bank Indonesia menjadi Bank Sentral di Indonesia ialah untuk memperoleh dan menjaga kesetimbangan nilai rupiah.
-
Bank Umum
Bank umum ialah bank yang bisa menggabungkan dana dari klien atau penabung dalam bentuk giro, deposit waktu panjnag dan tabungan.
-
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yang membolehkan simpanan dari klien atau penabung hanya dalam bentuk deposit berperiode, tabungan atau bentuk lainnya disamakan dengan tersebut dan menyodorkan kredit kepada klien atau penabung.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Ialah lembaga usaha yang menjalankan aktivitas dalam bidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung untuk menggabungkan dana dan memanifestasikan ke klien atau penabung yang berguna mendanai penanaman modal perusahaan. Berikut ini terdapat beberapa jenis jenis lembaga keuangan bukan bank, yakni sebagai berikut:
-
Pasar Modal
Pasar modal ialah pasar sebagai lokasi perjumpaan dan menjalankan transaksi antara pencari dana dengan penanam modal.
-
Pasar Uang
Pasar uang ialah pasar sebagai lokasi mendapati dana dari penanaman modal dan penanaman modal dana.
-
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang menggabungkan dana dari para pesertanya lalu memanifestasikan kembali dana tersebut kepada para peserta koperasi dan masyarakat umum.
-
Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian ialah badan keuangan yang memberikan akomodasi pinjaman dengan menyodorkan jaminan spesifik.
-
Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing ialah perusahaan yang lebih menegaskan pada pendanaan barang-barang modal yang diperlukan oleh klien atau penabung.
Tujuan Berdirinya Lembaga Keungan
Berikut ini adalah tujuan berdirinya lembaga keuangan yaitu:
- Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
- Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
- Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
- Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Fungsi Lembaga Keuangan
Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
1. Memberikan pengetahuan dan informasi
- Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
- Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
2. Memberikan Jaminan
Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
3. Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktujatuh tempo.
Peran Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
-
Pengalihan Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
-
Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
-
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
-
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Ciri-Ciri Lembaga Keuangan
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri lembaga keuangan yaitu:
- Sebagian besar asetnya didominasi oleh aset finansial.
- Instrumen yang digunakan dalam bentuk sekuritas ( giro, tabungan, deposito) serta sekuritas primer (pinjaman/kredit, surat berharga, valuta asing, dan investasi lainnya)
- Dapat menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung dan tidak langsung.
Penggolongan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Berikut ini adalah klasifikasi lembaga keuangan yaitu:
1. Lembaga keuangan depositori
- Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau deposito berjangka
- Bank-bank
2. Lembaga keuangan non depositori
Lembaga keuangan bukan bank:
-
Lembaga keuangan kontraktual
- Menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk proteksi
- Asuransi, dana pensiun
-
Lembaga keuangan investasi
- Melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal
- Perusahaan efek, reksadana
-
Lembaga keuangan lainnya
- Lembaga pembiayaan, modal ventura, anjak piutang
Karakteristik Lembaga Keuangan
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
- Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
- Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
- Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
- Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
- Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Perkembangan Lembaga Keuangan
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dimulai semenjak tahun 1990-an dan mengalami perkembangan yang semakin marak pada awal tahun 2000-an. Ditandai dengan bermunculannya sejumlah bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvesional, baik yang sahamnya dimiliki pemerintah maupun swasta. Perkembangan lembaga keuangan syariah semakin marak, setelah sejumlah kelompok masyarakat ikut membuat gerakan atau lembaga kuangan alternatif yang berbasis syariah. Ada lembaga keuangan yang didirikannya telah berbadan hukum, ada juga yang belum. Yang telah berbadan hukum misalnya, koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Sementara yang belum berbadan hukum, antara lain berupa BMT (Baitul Maal wat Tamwil).
Marak dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan berpola syariah itu, tentu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba sangat dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam. Fatwa itu telah memberi dampak terhadap penyempitan pasar bagi perbankan konvensional, masalahnya sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sementara itu pasar bank syariah semakin meluas karena banyak nasabah perbankan konvensional, khususnya yang beragama Islam mengalihkan transaksi perbankannya ke bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Faktor-Faktor yang Mendorong Lembaga Keuangan
-
Peningkatan pendapatan masyarakat
-
Perkembangan teknologi dan industry
-
Kebutuhan variasi satuan nilai (denominasi) instrument keuangan yang besar
-
Skala ekonomi
-
Kebutuhan jasa-jasa likiuditas dari unit usaha
-
Keuntungan jangka panjang pada lembaga keuangan (adanya spread)
-
Resiko lebih kecil karena ada prudential regulation
Demikian Penjelasan Materi Tentang Lembaga Keuangan: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Jenis, Tujuan, Fungsi, Peran, Ciri, Penggolongan, Klasifikasi, Karakteristik, Perkembangan dan Faktor Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post Lembaga Keuangan first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment