» Lembaga Keuangan - Visi Kedepan

Lembaga Keuangan - Ada yang bilang tak kenal maka tak sayang, untuk itu mari kita berkenalan dulu. Perkenalkan situs Visi Kedepan adalah sebuah situs yang membahas tentang banyak hal. Seperti contohnya yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai Lembaga Keuangan. Tentunya cukup menarik bukan? hehehe.

Basa-basinya garing ya? hehehe, harap dimaklumi yah, karena admin lagi agak ngantuk, semalam abis begadang di tempat Teteh Yuli yang kemarin baru nyunatin anaknya. Berhubung banyaknya inbok yang masuk menanyakan tentang Lembaga Keuangan maka dengan sangat senang hati admin akan membahasanya. Nah, sambil seruput kopi, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Pembabaran Lengkap Lembaga Keuangan

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Lembaga Keuangan? Mungkin anda pernah mendengar kata Lembaga Keuangan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, jenis, tujuan, fungsi, peran, ciri, penggolongan, klasifikasi, karakteristik, perkembangan dan faktor. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan ialah salah satu aspek dari ekonomi baru yang berperan menanggapi masyarakat dengan menjalankan jasa finansial.


Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian lembaga keuangan, yakni sebagai berikut:

1. Menurut Ahmad Rodoni

Menurut pendapat dari Ahmad Rodoni, lembaga keuangan ialah salah satu lembaga usaha dimana aset berupa aset finansial dan aset non-finansial.


2. Menurut Dahlan Siamat

Menurut pendapat dari Dahlan Siamat, lembaga keuangan ialah lembaga usaha yang aset tersebut dalam berupa aset finansial dibanding aset non-finansial atau konkret.


3. Menurut Kasmir

Menurut pendapat dari Kasmir, lembaga keuangan ialah lembaga setiap perusahaan yang berjalan dibidang aset dimana aktivitas yang dijalankan dapat hanya menggabungkan dana saja ataupun hanya memanifestasikan ataupun mungkin dapat semuanya.


4. Menurut Pasal 1 UU no.14 tahun 1967

Menurut dari Pasal 1 UU no.14 tahun 1967, lembaga keuangan ialah suatu lembaga yang aktivitasnya memikat hasil-hasil dana dari klien atau penabung yang lalu disalurkan kembali pada masyarakat.


Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berikut ini terdapat 2 jenis jenis lembaga keuangan, yakni sebagai berikut:

1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)

Ialah badan yang menyodorkan jasa-jasa keuangan dan memikat dana dari klien atau penabung secara langsung. Berikut ini terdapat jenis jenis dari lembaga keuangan bank, yakni sebagai berikut:

  • Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia diduduki dan dijalankan oleh Bank Indonesia. Tujuan pokok dari Bank Indonesia menjadi Bank Sentral di Indonesia ialah untuk memperoleh dan menjaga kesetimbangan nilai rupiah.


  • Bank Umum

Bank umum ialah bank yang bisa menggabungkan dana dari klien atau penabung dalam bentuk giro, deposit waktu panjnag dan tabungan.


  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yang membolehkan simpanan dari klien atau penabung hanya dalam bentuk deposit berperiode, tabungan atau bentuk lainnya disamakan dengan tersebut dan menyodorkan kredit kepada klien atau penabung.


2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Ialah lembaga usaha yang menjalankan aktivitas dalam bidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung untuk menggabungkan dana dan memanifestasikan ke klien atau penabung yang berguna mendanai penanaman modal perusahaan. Berikut ini terdapat beberapa jenis jenis lembaga keuangan bukan bank, yakni sebagai berikut:

  • Pasar Modal

Pasar modal ialah pasar sebagai lokasi perjumpaan dan menjalankan transaksi antara pencari dana dengan penanam modal.


  • Pasar Uang

Pasar uang ialah pasar sebagai lokasi mendapati dana dari penanaman modal dan penanaman modal dana.


  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang menggabungkan dana dari para pesertanya lalu memanifestasikan kembali dana tersebut kepada para peserta koperasi dan masyarakat umum.


  • Perusahaan Pegadaian

Perusahaan pegadaian ialah badan keuangan yang memberikan akomodasi pinjaman dengan menyodorkan jaminan spesifik.


  • Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing ialah perusahaan yang lebih menegaskan pada pendanaan barang-barang modal yang diperlukan oleh klien atau penabung.


Tujuan Berdirinya Lembaga Keungan

Berikut ini adalah tujuan berdirinya lembaga keuangan yaitu:

  1. Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
  4. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Fungsi Lembaga Keuangan

Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.

1. Memberikan pengetahuan dan informasi

  • Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
  • Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.

2. Memberikan Jaminan

Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.


3. Menciptakan dan memberikan likuiditas

Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktujatuh tempo.


Peran Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:

  • Pengalihan Aset (Asset Transfer)

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.


  • Likuiditas (liquidity)

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.


  • Realokasi Pendapatan (income reallocation)

Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.


  • Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.


Ciri-Ciri Lembaga Keuangan

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri lembaga keuangan yaitu:

  1. Sebagian besar asetnya didominasi oleh aset finansial.
  2. Instrumen yang digunakan dalam bentuk sekuritas ( giro, tabungan, deposito) serta sekuritas primer (pinjaman/kredit, surat berharga, valuta asing, dan investasi lainnya)
  3. Dapat menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung dan tidak langsung.

Penggolongan Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).


Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.


Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.


Klasifikasi Lembaga Keuangan

Berikut ini adalah klasifikasi lembaga keuangan yaitu:

1. Lembaga keuangan depositori

  • Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan  atau deposito berjangka
  • Bank-bank

2. Lembaga keuangan non depositori

Lembaga keuangan bukan bank:

  • Lembaga keuangan kontraktual

  1. Menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk proteksi
  2. Asuransi, dana pensiun

  • Lembaga keuangan investasi

  1. Melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal
  2. Perusahaan efek, reksadana

  • Lembaga keuangan lainnya

  1. Lembaga pembiayaan, modal ventura, anjak piutang

Karakteristik Lembaga Keuangan

Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:

  • Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
  • Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  • Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
  • Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
  • Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

Perkembangan Lembaga Keuangan

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dimulai semenjak tahun 1990-an dan mengalami perkembangan yang semakin marak pada awal tahun 2000-an. Ditandai dengan bermunculannya sejumlah bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvesional, baik yang sahamnya dimiliki pemerintah maupun swasta. Perkembangan lembaga keuangan syariah semakin marak, setelah sejumlah kelompok masyarakat ikut membuat gerakan atau lembaga kuangan alternatif yang berbasis syariah. Ada lembaga keuangan yang didirikannya telah berbadan hukum, ada juga yang belum. Yang telah berbadan hukum misalnya, koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Sementara yang belum berbadan hukum, antara lain berupa BMT (Baitul Maal wat Tamwil).


Marak dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan berpola syariah itu, tentu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba sangat dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam. Fatwa itu telah memberi dampak terhadap penyempitan pasar bagi perbankan konvensional, masalahnya sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sementara itu pasar bank syariah semakin meluas karena banyak nasabah perbankan konvensional, khususnya yang beragama Islam mengalihkan transaksi perbankannya ke bank syariah.


Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.


Faktor-Faktor yang Mendorong Lembaga Keuangan

Berikut ini adalah beberapa faktor yang mendorong lembaga keuangan yaitu:
  • Peningkatan pendapatan masyarakat

Seseorang dalam pengalokasian pendapatannya digunakan untuk saving atau konsumsi. Jika pendapatan masyarakat meningkat, memungkinkan saving yang dilakukan juga akan meningkat, maka disini peranan lembaga keuangan sangat diperlukan. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
  • Perkembangan teknologi dan industry

Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
  • Kebutuhan variasi satuan nilai (denominasi) instrument keuangan yang besar

Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
  •  Skala ekonomi

Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.

  • Kebutuhan jasa-jasa likiuditas dari unit usaha

Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
  • Keuntungan jangka panjang pada lembaga keuangan (adanya spread)

Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
  • Resiko lebih kecil karena ada prudential regulation

Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Lembaga Keuangan: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Jenis, Tujuan, Fungsi, Peran, Ciri, Penggolongan, Klasifikasi, Karakteristik, Perkembangan dan Faktor Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.

The post Lembaga Keuangan first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu pembahasan tentang » Lembaga Keuangan - Visi Kedepan. Semoga saja uraian diatas bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih karena sudah berkunjung ke situs Visi Kedepan dan membaca ulasan kami hingga selesai. Kami juga menerima kritik dan saran dari Sobat pembaca semuanya. Silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah arikel ini. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Comments