» Pengertian SIUP - Visi Kedepan

Pengertian SIUP - Ada yang bilang tak kenal maka tak sayang, untuk itu mari kita berkenalan dulu. Perkenalkan situs Visi Kedepan adalah sebuah situs yang membahas tentang banyak hal. Seperti contohnya yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai Pengertian SIUP. Tentunya cukup menarik bukan? hehehe.

Basa-basinya garing ya? hehehe, harap dimaklumi yah, karena admin lagi agak ngantuk, semalam abis begadang di tempat Teteh Yuli yang kemarin baru nyunatin anaknya. Berhubung banyaknya inbok yang masuk menanyakan tentang Pengertian SIUP maka dengan sangat senang hati admin akan membahasanya. Nah, sambil seruput kopi, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Pembabaran Lengkap Pengertian SIUP

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang SIUP? Mungkin anda pernah mendengar kata SIUP? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, jenis, manfaat, fungsi, larangan, tahapan, prosedur, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. 

Pengertian-SIUP

Pengertian SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah salah satu lisensi yang diberikan oleh birokrat atau menteri yang ditunjuk untuk pengusaha yang melakukan bisnis di bidang perdagangan atau jasa.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk individu dan perusahaan yang melakukan bisnis di bidang perdagangan.

Pemegang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak perlu berdagang dalam skala besar, tetapi perusahaan dagang yang lebih kecil juga memerlukan SIUP ini.

Peraturan Menteri Perdagangan, Republik Indonesia No. 36 / M-DAG / PER / Pengertian SIUP dengan menerbitkan Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007) pada bulan September 2007 disebut sebagai SIUP.

SIUP, sebagai izin usaha dan perdagangan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku bisnis, adalah bentuk persetujuan bahwa bisnis yang sedang berjalan adalah legal dan legal dan telah disetujui oleh pemerintah.


Jenis-Jenis SIUP

  • MICRO SIUP adalah salah satu SIUP yang dapat ditawarkan kepada perusahaan perdagangan mikro, dan total modal dan aset bersih kurang dari Rp. 50 juta.
  • SIUP KECIL adalah salah satu SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dagang dengan modal total dan aset Rp. Rp50 juta. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan bisnis
  • MEDIUM SIUP adalah salah satu SIUP yang total modal dan total asetnya harus dimiliki oleh perusahaan dagang Rp. Rp 500 juta 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan untuk lokasi bisnis.
  • BIG SIUP adalah salah satu SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dagang yang total modal dan total asetnya melebihi Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan bisnis.

Manfaat SIUP

SIUP sebagai alat pemerintah untuk merekam entitas perdagangan juga memiliki beberapa keunggulan:


  • Sebagai izin resmi dari pemerintah untuk entitas perdagangan

Dengan izin resmi dari pemerintah, itu berarti bisnis Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat. Anda sudah memiliki cengkeraman hukum sehingga Anda dapat selamat dari kendali bisnis ilegal atau jika Anda memiliki kasus hukum yang melibatkan legalitas bisnis Anda.


  • Persyaratan utama untuk kegiatan yang mendukung bisnis

SIUP diperlukan sebagai salah satu syarat ketika mengajukan pinjaman modal usaha ke bank. Jika Anda ingin berpartisipasi dalam lelang atau penawaran, SIUP adalah salah satu syarat yang harus Anda penuhi.


  • Dukung bisnis Anda jika Anda ingin melakukan perdagangan internasional

SIUP adalah sarana untuk mendukung kegiatan impor dan ekspor yang akan dilakukan oleh badan usaha.


  • Tingkatkan kredibilitas

Jika bisnis Anda tidak memiliki izin, kredibilitas entitas bisnis dipertanyakan oleh pasar. Anda juga dapat berpartisipasi dalam pameran yang disponsori oleh lembaga pemerintah untuk mempromosikan bisnis Anda.


Fungsi SIUP

  1. Sebagai alat persetujuan yang disetujui pemerintah, pastikan bahwa kegiatan bisnis tidak memiliki masalah perizinan.
  2. Memiliki izin usaha perdagangan memfasilitasi impor dan ekspor perdagangan.
  3. Sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang yang disponsori pemerintah.

Larangan Mengunakan SIUP

Berikut ini adalah larangan untuk kegiatan yang menggunakan SIUP.

  • Ini tidak cocok dengan lembaga atau kegiatan bisnis yang tercantum dalam SIUP.
  • Untuk mengumpulkan uang dari publik dengan memberikan janji keuntungan yang tidak dapat dibenarkan.
  • Perdagangan barang atau jasa menggunakan sistem penjualan langsung (pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi-level).
  • Transaksi layanan survei.
  • Perdagangan komoditas berjangka.

Tahapan Pengurusan SIUP


1. Persyaratan perusahaan terbatas (PT) SIUP

  1. Salinan KTP Presiden dan CEO Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  2. Salinan kartu keluarga jika penanggung jawabnya adalah wanita.
  3. Salinan NPWP.
  4. Sertifikat alamat atau SITU.
  5. Salinan Sertifikat Pendirian PT dan legalisasi korporasi.
  6. Lisensi mengganggu (HO) dan lisensi prinsip.
  7. Neraca perusahaan.
  8. 4×6 (2) foto presiden / penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
  9. Materai Rp.6.000.
  10. Izin teknis dari organisasi terkait jika diminta

2. Persyaratan SIUP koperasi

  1. Salinan sertifikat pendirian koperasi dari otoritas lokal yang berwenang.
  2. Salinan KTP dari pendiri, direktur pelaksana, atau manajer perusahaan.
  3. Salinan NPWP perusahaan.
  4. Lampiran neraca awal perusahaan.
  5. Foto 4 x 6.

3. Persyaratan SIUP untuk kemitraan bersama (CV)

  1. Salinan akta atau notaris perusahaan yang terdaftar di pengadilan distrik.
  2. Salinan KTP dari pendiri atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan.
  3. Salinan NPWP perusahaan.
  4. Salinan izin usaha.
  5. Izin mengganggu atau salinan HO.
  6. Neraca awal perusahaan.
  7. Foto 4 x 6.

4. Persyaratan SIUP untuk masing-masing perusahaan (PO)

  1. Salinan SIUP perusahaan pusat, yang telah disahkan oleh personel yang berwenang untuk menerbitkan SIUP.
  2. Salinan akte atau janji temu untuk membuka cabang perusahaan.
  3. Salinan penanggung jawab kantor cabang.
  4. Salinan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari kantor pusat.
  5. Salinan HO dari pemerintah tempat kantor cabang berada.

Perusahaan-perusahaan berikut dibebaskan dari kewajiban akuisisi SIUP

Cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat untuk melakukan aktivitas bisnis perdagangan. UKM individu yang memenuhi ketentuan berikut:

  • Itu dapat dikendalikan atau dikendalikan oleh pemilik atau dengan mempekerjakan keluarga atau kerabatnya, bukan korporasi atau kemitraan.
  • Pedagang keliling, jajanan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima.

Prosedur Permohonan SIUP

Perusahaan akan menerima formulir, mengisi formulir aplikasi SIUP dan, jika perlu, menyerahkannya melalui Biro Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah, tergantung pada lokasi perusahaan tempat SIUP menengah dan kecil diterapkan.

Aplikasi SIUP-BESAR, di sisi lain, diajukan melalui kota atau industri negara dan biro perdagangan, tergantung pada lokasi perusahaan.


1. Pendirinperseroan

  • Anda juga harus menentukan nama pendiri perusahaan dengan ketentuan berikut:
  • Jumlah pendiri setidaknya dua.
  • Selain itu, pendiri harus warga negara Indonesia kecuali jika pendirian PT berada dalam kerangka fasilitas.
  • Investasi Asing (PMA).
  • Pendiri perusahaan ketika didirikan, yaitu, ketika akta pendirian dikeluarkan, harus menjadi pemegang saham perusahaan.
  • Pendiri juga dapat ditunjuk sebagai salah satu tim manajemen sebagai direktur atau komisaris.
  • Direktur atau komisaris memiliki banyak anggota dan juga dapat ditunjuk sebagai direktur utama atau komisaris utama.

2. Nama perseroan terbatas

Anda perlu menentukan nama dan alamat perusahaan tempat Anda melakukan bisnis, sebagai berikut:

  • Mengingat bahwa penggunaan PTs mungkin tidak sama atau sangat mirip dengan nama-nama PTs yang ada, ada pilihan dua atau tiga nama PT untuk dipersiapkan.
  • Sebelum sertifikat ini dibuat, notaris akan memeriksa terlebih dahulu jika nama PT tersedia. Jika memungkinkan, Anda harus memesannya segera untuk menghindari namanya digunakan oleh pihak lain.
  • Penggunaan nama perseroan terbatas juga diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang penggunaan nama perseroan terbatas. Selain itu, nama kota di mana kantor pusat terlibat dalam kegiatan bisnis dinyatakan dan terletak di dalam wilayah Republik Indonesia.

Contoh Formulir SIUP

Formulir Aplikasi Izin Usaha Perdagangan
(SIUP Kecil / Sedang / Besar)
Nomor:…………………………

Kepada Bupati {Nama Kabupaten / Kota}
Cq. Petugas Kantor Layanan Lisensi
Satu pintu terintegrasi
Kabupaten / Kota {Nama Kabupaten / Kota}

Tujuan permohonan izin: akuisisi SIUP
Identitas perusahaan
1. Nama perusahaan: ………………… ..
2. Bentuk perusahaan: ………………… ..
3. Merek: …………………… ..
4. Alamat perusahaan: …………………… ..
Lokasi perusahaan: …………………… ..
Nomor telepon / faks: …………………… ..
Kondisi bisnis: ………………… ..
5. Nomor identifikasi Wajib Pajak (NPWP): …………………… ..

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

1. Nama lengkap:…………………..
2. Lokasi / Tanggal lahir: ………………… ..
3. Alamat rumah: …………………… ..
4. Nomor telepon / faks: …………………… ..
5. Istri / suami
a. Nama:…………………..
b. Kewarganegaraan:…………………..
Dibayar dalam ekuitas dan aset bersih, bersih: IDR 200.000.000
Seluruh perusahaan tidak termasuk tanah dan kantor.
Aktivitas bisnis:
sistem:…………………..
2. Bidang bisnis (oleh KLUI): ………………… ..
3. Jenis produk / layanan produk utama: ………………… ..

Jakarta …………………………….
Pemimpin perusahaan,

(                                  )


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian SIUP: Jenis, Manfaat, Fungsi, Larangan, Tahapan, Prosedur dan Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

The post Pengertian SIUP first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu pembahasan tentang » Pengertian SIUP - Visi Kedepan. Semoga saja uraian diatas bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih karena sudah berkunjung ke situs Visi Kedepan dan membaca ulasan kami hingga selesai. Kami juga menerima kritik dan saran dari Sobat pembaca semuanya. Silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah arikel ini. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Comments