Mungkin beberapa waktu yang lalu Anda sedang mencari artikel tentang Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara di internet dan dari sekian banyak situs yang menyediakan informasi tersebut, Anda memilih untuk berkunjung ke situs ini, maka Anda sudah membuat keputusan yang tepat, karena kita memang akan mengupasnya. Baiklah langsung disimak saja yuk.
Ulasan Lengkap Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara, sudahkah kalian mengetahui apa makna dari hak dan kewajiban kalian?
Untuk mengetahui hak serta kewajiban sebagai warga negara sendiri sebetulnya adalah hal yang sangat penting untuk setiap masyarakat.
Di dalam hal ini, demi menghindari adanya beragam kesalahpahaman atau pun kekeliruan pada saat hidup bermasyarakat.
Namun sebelum itu, kalian harus mengetahui pengertian warga negara terlebih dahulu.
Warga negara adalah penduduk yang ada dalam suatu bangsa atau negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau lainnya memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.
Lantas apa makna hak dan kewajiban warga negara tersebut? Selengkapnya simak ulasan berikut ini terkait makna hak dan kewajiban warga negara.
Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Makna hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua, yakni:
1. Hak Warga Negara
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita serta pemakaiannya tergantung terhadap kita sendiri.
Hak ini memiliki sifat fakultatif yang artinya boleh dikerakan atau tidak dikerjakan.
Contoh hak warga negara:
- Hak memperoleh pendidikan.
- Hal memperoleh nilai dari dosen.
- Dan yang lainnya.
Menurut pendapat dari Prof. Dr. Notonagoro, hak menjadi kuasa guna mengerjakan atau menerima suatu yang semestinya diterima maupun dilakukan melulu oleh pihak tertentu serta tidak bisa diganti oleh pihak lain ataupun juga yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak memperoleh hak tersebut.
Sehingga dengan pengertian di atas, hak warga negara dapat diartikan sebagai seluruh hal yang diperoleh seorang warga negara baik itu dalam bentuk kewenangan ataupun kekuasaan pada sebuah hal.
Adapun hak yang didapatkan adalah karena terpenuhinya kewajiban dari seorang warga negara. Atau secara singkat, hak baru bisa didapatkan pada saat kewajiban telah dilaksanakan.
2. Kewajiban Warga Negara
Menurut pendapat dari Prof. Dr. Notonagoro, wajib merupakan suatu beban guna memberikan sesuatu yang semestinya diberikan atau dibiarkan melulu oleh pihak lain ataupun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban menjadi sesuatu yang harus dikerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kewajiban ini memiliki sifat imperatif yang berarti harus dilaksanakan.
Contoh kewajiban warga negara:
- Mematuhi tata tertib yang ada di suatu tempat.
- Membayar SPP atau UKT.
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau dosen dengan sebaik-baiknya.
- Dan lainnya.
Kewajiban warga negara secara sederhana bisa didefinisikan sebagai segala hal yang harus dikerjakan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Peraturan Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban telah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945, terutama pada pasal – pasal berikut ini:
1. Pasal 26, ayat 1
Menyatakan bahwa yang menjadi warga negara merupakan bangsa Indonesia asli. Tak hanya itu, warga negara juga dapat berasal dari bangsa lain yang sudah disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. Syarat – syarat kewarganegaraan sendiri sudah ditetapkan di dalam pasal 26 ayat 2.
2. Pasal 27 ayat 2
Menyatakan bahwa seluruh warga negara dengan kedudukannya di dalam hukum & pemerintah, wajib untuk menjunjung hukum serta pemerintahan tersebut. Sementara di ayat selanjutnya meyebutkan jiak setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
3. Pasal 28
Menyatakan jika kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan lainnya, ditetapkan berdasarkan undang – undang yang berlaku.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua bagian, yakni:
1. Contoh Hak Warga Negara
Berikut adalah beberapa contoh hal dari warga negara, antara lain:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama (Pasal 27 ayat 1)
- Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam berserikat, berkumpul ataupun mengeluarkan pendapat secara lisan serta tulisan. (Pasal 28)
- Setiap warga negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan (Pasal 28 ayat 1)
- Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk serta menjalankan agama yang diyakini sesuai dengan agama yang telah diresmikan. (Pasal 29 ayat 2)
Selain itu, hak warga negara juga sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 – 34, yakni:
- Hak berpendapat secara lisan, tulisan atau lainnya.
- Hak untuk membela negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan yang diperoleh serta memperoleh kehidupan yang layak.
- Hak berkeluarga serta mempunyai keturunan.
- Hak memperoleh pengajaran yakni mendapatkan pendidikan kurang lebih 9 tahun.
- Hak untuk tetap hidup serta mempertahankan kehidupannya.
- Hak ekonomi untuk memperoleh kesejahteraan sosial.
- Hak memperoleh jaminan keadilan sosial yakni tidak adanya rasa dikucilkan di dalam bermasyarakat.
- Hak untuk mengembangkan serta memajukan kebudayaan nasional negara Indonesia.
2. Contoh Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh dari kewajiban warga negara, antara lain:
- Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak serta retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu dalam pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib berperan atau turut serta di dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari beragam serangan yang tak diinginkan. (Pasal 30 ayat 1)
- Setiap warga negara wajib untuk mentaati serta menjunjung tinggi dasar dari negara Indonesia. Tak hanya itu saja, warga negara juga wajib untuk menaati hukum pemerintah yang berlaku dan juga menjalankannya sebaik – baiknya.
- Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia. Maka dari itu, setiap warga negara tidak diizinkan untuk tidak menghormati hak asasi orang lain maupun warga negara yang lain. (pasal 28 ayat 1)
- Setiap warga negara wajib tunduk dibatasan yang sudah ditetapkan oleh UUD yang berlaku (Pasal 28 ayat 2)
- Setiap warga negara wajib turut serta di dalam pembangunan negara dengan tujuan untuk memajukan bangsa Indonesia menuju arah yang lebih baik.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lainnya.
- Kewajiban mentaati hukum serta pemerintahan yang berlaku.
- Melakukan komunikasi dengan wakil di sekolah, pemerintah lokal atau pemerintah nasional.
Naskah yang Berisi Penegakkan HAM secara Universal
Berikut ini adalah beberapa naskah yang isinya berupa penegakan HAM secara global atau universal, antara lain:
- Declaration des droits de I’homme et du citoyen ( 1789)
- The Universal Declaration Of Human Rights (1948)
- Declaration Of Independence (1776)
- The Four Freedom (1941)
- Habeas Corpus Act (1679)
- Magna Charta (1215)
- Bill Of Rights ( 1789)
- Bill Of Rights (1689)
- UUD Rusia (1936)
Pembagian HAM menurut Sifat Masyarakat
Berikut adalah pembagian HAM berdasarkan sifat masyarakat:
- Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Contoh: Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, memeluk agama, dan lainnya. - Hak Asasi ekonomi (Property Right)
Merupakan hak untuk mempunyai sesuatu, membeli dan menjual.
Contoh: Orang berhak untuk membeli perhiasan tetapi orang itu juga berhak untuk menjual perhiasan tersebut. - Hak Asasi politik (Political Right)
Merupakan hak untuk ikut di dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih & dipilih), hak untuk mendirikan partai politik.
Contoh: Setiap orang berhak untuk mencalonkan dirinya sendiri dalam pemilihan wakil rakyat, tetapi orang lain juga berhak untuk menentukan pilihannya. - Hak asasi memperoleh perlakuan yang sama di dalam hukum pemerintah (Right Legal Equality).
- Hak Asasi Sosial & Kebudayaan (social and cultural right)
Merupakan hak untuk memilih pendidikan & mengembangkan kebudayaan. - Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan & perlindungan (procedural right).
Contoh: Perlakuan di dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan, dan lainnya.
Apakah Hak WN sama dengan HAM?
Secara garis besar, tidak. Sebab tidak seluruh hak warga negara merupakan hak asasi manusia. Walau demikian, bisa dipastikan jika seluruh HAM adalah hak WN. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat di dalam diri seseorang sejak lahir, sementara hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.
Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung di dalam sila pancasila memberikan gambaran hubungan manusia yang menciptakan suatu keseimbangan antara Hak dan Kewajiban baik secara vertikal dan horizontal, yang artinya:
- Secara vertikal artinya berwujud hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta yang mana manusia berkewajiban menjalankan semua perintah serta menjauhi larangan-Nya.
- Tetapi secara horizontal berwujud hubungan antara warga negara, masyarakat, serta negara dalam melahirkan keharmonisan antar sesama.
Hak dan kewajiban pada Pancasila dirumuskan di dalam UUD 1945 yang diperinci dalam batang tubuh UUD 1945.
Nilai – nilai pancasila tertuang di dalam batang tubuh UUD 1945 yang juga menjadi hukum dasar serta fundamental negara.
Hubungan hak serta kewajiban di dalam Pancasila bisa dijabarkan seperti berikut ini:
1. Sila Pertama
Sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sila itu diterangkan terkait hak memeluk agama, hak mengerjakan ibadah dan berkewajiban untuk saling menghormati serta menghargai perbedaan antar agama.
Di dalam sila ini juga mengandung pengakuan pada Tuhan serta sebagai relasi akan setiap orang untuk memperoleh perlindungan dalam hal memeluk agama.
Setiap warga negara diberi kebebasan untuk dapat mengerjakan kegiatan peribadatan agama yang mereka peluk.
Namun, terdapat batasan pada setiap warga yakni tidak ada paksaan dari golongan maupun perseorangan untuk orang lain dalam hal memeluk agama tertentu serta melakukan propaganda anti agama.
2. Sila Kedua
Sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Diterangkan terkait sikap serta perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sadar dan berbudi.
Pada sila ini juga seseorang berhak untuk mendapatkan:
- Keadilan serta kedudukan yang sederajat di dalam UU dan hukum.
- Hak dan kewajiban untuk diperlakukan atau memperlakukan adil pada diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa serta negara.
- Berkewajiban untuk saling menghargai perbedaan sesama agar saling menjaga keharmonisan di dalam kehidupan.
3. Sila Ketiga
Sila ketiga adalah Persatuan Indonesia.
Menerangkan jika adanya kewajiban guna memperkukuhkan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia dengan cara menjunjungi tinggi serta menjaga bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia.
4. Sila Keempat
Sila keempat yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Membahas terkait kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat secara demokratis. Sehingga masing – masing orang berhak untuk menyuarakan pendapat, ide, hingga apresiasinya dimuka umum tanpa adanya paksaan, tekanan maupun intervensi yang membelenggu hak – hak partisipasi masyarakat maupun orang tersebut.
Serta memiliki kewajiban untuk menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang diraih sebagai hasil musyawarah.
5. Sila Kelima
Sila kelima yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Seseorang berkewajiban untuk menghormati hak orang lain, mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku di dalam negara.
Tak hanya itu, mereka juga berhak untuk mendapatkan seperti apa yang ada di dalam tujuan negara, hal tersebut tertuang pada batang tubuh UUD 1945.
Kewajiban warga negara berbeda dengan kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki oleh setiap orang. Kewajiban warga negara sama seperti hak warga negara, yang dibatasi oleh kewarganegaraan orang itu sendiri.
Faktor Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut adalah beberapa faktor terjadinya kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1. Mementingkan Diri Sendiri
Adanya sikap dalam mementingkan diri sendiri (egois) yang tinggi dapat menyebabkan banyaknya warga negara yang lebih menuntut haknya sendiri.
Tetapi mereka lupa jika terdapat pula kewajiban yang harus mereka jalankan terlebih dulu.
Kewajiban yang dikerjakan tak sebanding dengan hak – hak yang mereka tuntut.
Hal itulah yang mendorong seseorang dalam melakukan beragam cara supaya haknya dapat dipenuhi.
2. Rendahnya Toleransi
Hidup di dalam masyarakat yang jelas – jelas tak hidup sendiri, sebagai warga negara tentu harus mengerjakan kewajiban serta mempunyai toleransi yang tinggi.
Apabila toleransi di dalam diri seseorang rendah, maka hal itu dapat memicu perilaku tidak menghormati serta tidak menghargai adanya keberadaaan orang lain.
Hingga pada akhirnya, toleransi yang rendah dapat menyebabkan diskriminasi terhadap orang lain.
3. Rendahnya Kesadaran Berbangsa & Bernegara
Rendahnya dari kesadaran seseorang yang berhubungan dengan berbangsa & bernegara menimbulkan seseorang bertindak sesuka hati.
Seseorang yang bertindak tanpa adanya menghormati serta berbuat segala sesuatu seenaknya.
Sikap demikian yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada hak dan kewajiban.
4. Penyalahgunaan Teknologi
Seiring dengan perkembangan ilmu teknologi yang semakin maju, nyatanya hal tersebut tak hanya memberikan dampak positif saja.
Namun apabila teknologi disalahgunakan, maka akan memberikan dampak negatif.
Beberapa contohnya adalah pencurian, penipuan, penculikan dan lainnya yang memanfaatkan teknologi sebagai jalan untuk berkomunikasi.
5. Aparat Penegak Hukum yang Kurang Tegas
Aparat penegak hukum juga memiliki peranan yang penting di dalam terciptanya hak serta kewajiban yang setara.
Apabila aparat tersebut tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara, maka akan mendorong terjadinya pelanggaran lain yang tak diharapkan.
Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban aparat untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi yang sesuai pada saat terjadinya suata pelanggaran.
Selain itu, kerap kali aparat juga bertindak sewenang – wenang pada seseorang yang tengah mengadukan permasalahannya. Hal tersebut juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hak warga negara.
6. Penyalahgunaan Kekuasaan
Pemimpin yang tak amanah / serakah akan memakai kekuasaannya guna kepentingan pribadi.
Mereka akan menyalahgunakan kekuasaan yang memicu munculnya pelanggaran hak dan kewajiban.
Contohnya sikap seorang pemimpin yang acuh, tidak menghargai / menghormati hak dari bawahannya.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud dari hubungan warga negara dan negara agar terjalin hubungan yang baik tentu perlu dilakukan adanya beberapa peran.
Peran itu adalah tugas yang harus dikerjakan oleh setiap individu sesuai dengan kemampuannya masing – masing.
Hak dan kewajiban dari warga negara terhadap negara sebetulnya juga menjadi hak serta kewajiban negara kepada warga negara.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban dari negara untuk warga negara, antara lain:
- Hak negara guna dibela oleh warga negaranya sendiri.
- Hak negara guna ditaati hukum serta pemerintahannya oleh warga negaranya ataupun warga bangsa lain yang berkunjung ke negara.
- Hak negara guna menguasai air, bumi serta kekayaan negara guna kepentingan rakyat maupun warga negaranya.
- Kewajiban negara guna menjamin hak asasi manusia terhadap setiap warga negaranya.
- Kewajiban negara guna memberikan jaminan sistem hukum yang adil.
- Kewajiban negara guna mengembangkan sistem pendidikan nasional terhadap warga negaranya.
- Kewajiban negara guna memberikan kebebasan beribadah sebab nusantara terdiri atas beberapa agama yang sudah disahkan.
Antara hak dan kewajiban WN harus memiliki keseimbangan.
Warga negara tak diperkenankan untuk menuntut haknya tanpa mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya.
Begitu pula sebaliknya, warga negara tak terus saja mengerjakan kewajibannya tanpa adanya hak yang seharusnya mereka terima.
Sekian ulasan terkait makna hak dan kewajiban warga negara, semoga bermanfaat.
The post Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara appeared first on Yuksinau.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment