» Hak dan Kewajiban Warga Negara - Visi Kedepan

Hak dan Kewajiban Warga Negara - Halo Bro dan Sis yang cakep-cakep dan baik hati, gimana kabar kalian? Sudah mandikah hari ini? Jangan kayak admin ya, yang mandinya diborong 2 hari sekali. Maklum disini air lagi sulit, xixixi (alibi ngawur). Tentu akan menarik bila kita berbicara tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara karena memang begitu adanya bukan?

Buktinya bro dan sis membaca artikel ini berarti kalian memang sedang mencari informasi terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara. Kami ucapkan welcome alias selamat datang di situs Visi Kedepan. Sebuah situs yang serius dalam memberikan informasi. Daripada admin kebanyakan ngelantur, ada baiknya kita simak saja yuk ulasannya berikut ini.

Pengertian Lengkap Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara – Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI.

Penduduk ialah WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya diatur dengan UUNo. 12tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI .

Pasal 27

ayat 1

Mengatur tentang persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan  tanpa kecualinya.

Baca Juga Pentingnya Membela Negara Menurut Para Ahli : Pengertian, Unsurnya

ayat 2

Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ayat 3

Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela negara. Selanjutnya upaya bela negara diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahana Negara.

Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  1. Pasal 9 ayat (1)

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 9 ayat (2)

Keikut sertaan warga negara dalam upaya belanegara, sebagaimanaa dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :

  • Pendidikan kewarganegaraan ;
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib ;
  • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atausecara wajib ; dan
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

Pasal 9 ayat (3)

Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaran, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undangundang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.

Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.

Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya. (Supriatnoko, 2008 : 170).

Baca Juga Tujuan Negara : Pengertian, Unsur, dan Bentuknya

Hak warga Negara

Hak warga negara dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu :

1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak

2. Pasal 27 ayat 3 membela negara

3. Pasal 28 hak berpendapat

4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama

5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara

6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran

7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan

8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial

9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara

Kewajiban warga Negara

Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :

  1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.  Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara

3.  Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan

     keamanan negara.

demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih

The post Hak dan Kewajiban Warga Negara appeared first on RuangBimbel.co.id.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu pembahasan tentang » Hak dan Kewajiban Warga Negara - Visi Kedepan. Semoga saja uraian diatas bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih karena sudah berkunjung ke situs Visi Kedepan dan membaca ulasan kami hingga selesai. Kami juga menerima kritik dan saran dari Sobat pembaca semuanya. Silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah arikel ini. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Comments