Buktinya bro dan sis membaca artikel ini berarti kalian memang sedang mencari informasi terkait Konstituante Penyusun UUD. Kami ucapkan welcome alias selamat datang di situs Visi Kedepan. Sebuah situs yang serius dalam memberikan informasi. Daripada admin kebanyakan ngelantur, ada baiknya kita simak saja yuk ulasannya berikut ini.
Pengertian Lengkap Konstituante Penyusun UUD
Pengertian Konstituante
Konstituante Penyusun UUD – Apakah tugas Konstituante itu ? Apakah Konstituante berhasil menjalankan ya? Terbentuknya Konstituante dipilih rakyat dengan tugas merancang UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950 .
Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Ternyata, sampai tahun 958 Konstituante belum berhasil, merumuskan UUD yang diharapkan. Hal itu disebabkan sering timbulnya perdebatan sengit yang berlarut – larut.
Konstituante Penyusun UUD – Masing –masing anggota Konstituante terlalu mementingkan partainya. Sementara itu, pendapat – pendapat di kalangan masyarakat untuk kembali kepada UUD 1945 semangkin kuat.
Pawai rapat umum, demontrasi , dan petisi dilancarkan di mana –mana yang menuntut agar diberlakukan kembali UUD 1945. Presiden Soekarno dalam menanggapi hal itu lantas menyampaikan depan sidang Konstituante pada 25 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke 1945. Amanat presiden ini diperdebatan dan akhirnya di putuskan untuk melakukan pemungutan suara.
Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakn pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujuinya. Meskipun suara yang menyetujui lebih banyak daripada yang tidak setuju, tetapi nyatanya jumlah suara tidak memenuhi kuorum (dua pertiga jumlah minimum anggota yang hadir). Akibatnya, pemungutan suara harus diulang.
Pemungutan suara kembali diadakan pada 1 dan 2 Juni 1959. Dari dua kali pemungutan suara, Konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga yang dibutuhkan, untuk meredam kemacetan, konstituante memutuskan reses (istirahat dari kegiatan siding) yang ternyata untuk selama lamanya.
Kegagalan Konstituante menetapkan UUD baru tentu saja sangat membahayakan kelangsungan Negara. Pemberontakan – pemberontakan di daerah terus bergejolak dan gangguan – gangguan keamanan pun semangkin gawat . Timbulnya ketidakstabilan Negara itu disebabkan Negara tidak memiliki pedoman konstitusi yang jelas. Untuk mencegah ekses – ekses yang membahayakan Negara, pada 3 Juni 1959 Penguasa Perang Pusat, Letjen. A.H. N asution atas nama pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan – kegiatan politik.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstituante Penyusun UUD – Setelah Konstituante mengalami kegagalan menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi RI. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana Merdeka pada 5 juli 1959 pukul 17.00.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yakni sebagai berikut :
- Menetapkan pembubaran Konstituante
- Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
Dekrit presiden tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan kepala segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidangnya pada 22 juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD.
- Pengaruh dan Tidak Lanjut Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Konstituante Penyusun UUD – Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti dengan penataan bidang politik, sosial – ekonomi, dan pertahanan keamanan. Sebagai realisasinya, presiden membentuk lembaga – lembaga Negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja, dan Front Nasional.
Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota – anggota DPR sebanyak 261 orang utusan daerah 94 orang, dan Front Nasional.
Di tahun 1960 – 1965 MPRS telah melakukan tiga kali persidangan yang dilaksanakan di Gedung Merdeka Bandung. Adapun siding –sidang tersebut adalah sebagai berikut :
- Sidang Umum (10 November – 7 Desember 1960) Menghasilkan ketetapan, sebagai berikut :
- Ketetapkan MPRS Nomor I /MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis – Garis Besar Haluan Negara.
- Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang garis –garis Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 – 1969)
- Sidang Umum kedua (11 – 22 Mei 1963) di antaranya menghasilkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno /Mandataris MPRS Menjadi Presiden Seumur Hidup.
- Sidang Umum ketiga (15 -22 1965) di antaranya menghasilkan Ketetapan MPRS Nomot V/MPRS/1965 TENTANG PIDATO Presiden Soekarno yang Berjudul : “Berdiri di atas Kaki Sendiri (Berdikari)” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri Indonesia.
Pembentukan DPAS
Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penpres No.3 Tahun 1959.
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dari penpres tersebut.
- Anggota DPAS di angkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Tugas DPAS adalah member jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul kepada pemerintahan.
- Anggota DPAS sebanyak 45 orang yang terdiri dari wakil golongan politik, Utusan daerah, wakil golongan dan seorang ketua.
- DPAS dipimpin oleh Presiden sebagai ketua.
- Sebelum memangku jabatan, wakil ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah / janji di hadapan presiden.
Pembentukan DPR –GR
Melalui Penpres No. 4 Tahun 1960 pemerintah membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR – GR).
Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih
The post Konstituante Penyusun UUD appeared first on RuangBimbel.co.id.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment